LINGKAR WARNA: Cara Aman Membeli Tanah Cara Aman Membeli Tanah ~ LINGKAR WARNA -->

Monday, March 14, 2016

15 maret 2016

foto: Jumardi Daeng Bate

1. Pastikan dulu Uang anda ada...He he he "Bercanda ji"

2. Luruskan dulu Niat, jgn sampai bengkok...Maksud sy sebelum anda membeli Tanah tersebut bicarakan dulu dengan diri anda, keluarga, atau Tuhan (Ber_Do'a maksudku). Minta petunjuk bahwa anda akan membeli tanah INI, Terletak di SINI, dengan harga SEGINI, dan Nanti BEGINI...peluang Investasinya Begini




3. Awas PENIPU...Kenali / cari tahu dengan tepat Penjual, baik pribadi atau Perusahaan. Banyaklah BERTANYA Karena itu “GRATIS”, jangan Sok tak butuh orang lain. Kumpulan informasi awal tentang Barang yang akan anda BELI dan Tentang penjualnya.

4. Survey Langsung Lokasi atau Minta orang yang anda percaya...Untuk memastikan Semua seperti Lebar Jalan didepan Tanah (Akses), Batas Tanah, Kontur Tanah, Tanaman di dalamnya, Lingkungan di sekitarnya, dan yang Terpenting Legalitas Tanah / Kelengkapan surat-surat Tanah.

5. Kelengkapan Tanah yang sudah bersertifikat meliputi, Sertifikat Hak Milik, (Surat Kuasa atau Akta Jual beli,Akta Hibah, atau Akta Lainnya), dan PBB

6.Kelengkapan Tanah yang belum bersertifikat meliputi, Rinci / Girik atau SK Pemerintah, surat keterangan batas-batas, surat keterangan tidak sengketa, PBB, dan banyak lagi....

7. Soal Harga itu Relatif meskipun ada Nilai jual yang sudah di tentukan oleh pemerintah . Harga Tanah bisa tinggi bila fungsinya banyak dibutuhkan orang. harga Tanah di kota Jakarta Misalnya bisa Rp27ribu permeter bila pemilik mau jual segitu, atau Tanah di hutan bisa 1 Milyar permeter bila pemilik mau jual segitu....he he he bercanda. Harga Tanah juga bisa sangat Miring bila pemilik terdesak Butuh Uang, seperti Mau membayar hutang, Biaya berobat karena sakit, dan ribuan alasan lainnya.

8. Soal Harga Lagi, berbicara tanah biasanya itu diJual Keseluruhan atau di petak-petak (KAVLING). Harga yang dijual KAVLING akan lebih tinggi dari pada yang dijual keseluruhan...Kenapa bisa ??? bisa Sekali, karena Kavling membutuhkan pengorbanan seperti, Akses Jalan, Batas Kavling, dan fasilitas lainnya.

9. Jangan Mudah mengambil keputusan bila anda masih ragu, Mintalah waktu kepada pemilik barang untuk anda mempertimbangkan keputusan tersebut, Bisa juga anda memberikan tanda jadi agar barang yang anda inginkan tidak diambil orang lain sebelum anda memutuskan.

10. Traksaksi Jual-Beli Tanah Tidak terlepas dari Hukum dan Aturan...olehnya paling Mantap kalau anda banyak berkonsultasi pada orang yang paham Hukum dan memiliki posisi/kapasitas yang tepat terkait urusan anda. saran saya banyaklah bertanya kepada Notaris/PPAT dan pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Camat, dll).

Brick-B Rumah bongkar pasang
Ketahui beberapa hal berikut ini sebelum merencanakan sebuah perumahan
Bagaimana jadinya jika desain arsitektur di desain khusus untuk orang "tuli". Inspiraif!!!
Yu sing "Jakarta hanya untuk orang kaya"
Hutan apung "bobbing forest"

11. PERJELAS semua diawal untuk mencegah ketidakjelasn di Akhir. Pastikan harga termasuk apa saja dan harga belum termasuk apa saja. Ada beberapa yang perlu anda perhatikan Seperti Kwitansi, Pembuatan Akta Jual beli, Pajak penjual-Pajak pembeli, Pembuatan Sertifikat, Pembuatan PBB. Semua itu bisa dibayar masing-masing sesuai aturan, atau semua biaya dibebankan kepada penjual atau sebaliknya bisa juga semua biaya dibebankan ke pembeli...intinya tergantung Kesepakatan.

12. PERJELAS juga apakah Tanah yang akan anda beli berada di lokasi yang peruntukannya sesuai rencana pemerintah terkait. Misalnya Tanah yang anda beli untuk dibanguni Rumah, maka pastikan apakah Kedepan IMB (izin mendirikan bangunan) bisa terbit di berikan pemerintah, dll.

13. Syarat Penjual Meliputi, Memiliki kekuatan hukum untuk menjual, KK, KTP suami istri, Akta Nikah atau Akta Cerai. Syarat Pembeli Cukup Punya KTP dan UANG....he he he

14. Yang terpenting juga baik anda Penjual atau pembeli adalah Dokumentasi sebagai bukti-bukti dikemudain hari. baiknya Merekam atau Foto barang yang akan anda Jual atau beli serta saat melakukan pembicaraan serta Dokumentasi saat Tranksaksi. ini sangat penting. 

15. Bila sudah ada kesepakatan, Penjual dan pembeli kemudian menghadap PPAT (Pejabat pembuat Akta Tanah) untuk melakukan Traksaksi pembayaran atau memperlihatkan Bukti traksaksi pembayaran dihadapan PPAT dan selanjutnya PPAT membuatkan Akta Jual Beli / Peralihan Hak. Surat Akta Jual-Beli hanya bisa dibuat oleh PPAT yaitu Notaris atau pemerintah setempat (Desa/Lurah, Camat). Ingat, sebelum menandatangi/Cap Jempol Akta Jual Beli mintalah PPAT membacakan atau menjelaskan terkait Jual-Beli tersebut.

16. OK saya Jual - OK saya Beli...Traksaksi OK

17. Setelah Traksaksi Selesai...Jangan terburu-buru beli tiket untuk terbang Menuju kesibukan. Anda beli Tanah mau Aman dan Mau untung. bila Tanah yang anda beli Batasnya masih patok, Maka saya saran segera Pondasi, kalau ada biaya Beri pagar tembok sekalian...Minimal anda pagar Kawat keliling. Bila Tanah yang anda beli belum bersertifikat maka Urus dari awal sertifikatnya atau kelengkapan lainnya, bila belum ada biaya usahakan menabung untuk itu dulu. Kumpulkan Dokumen Tanah anda beserta kelengkapannya termasuk bukti Foto-Foto ditempat yang aman dan mudah anda Ingat.
Semua itu dilakukan untuk Menghindari KERUGIAN, Menghindari pergeseran Batas, Menghindari Orang lain mengklaim/Mengakui Tanah anda, Menghindari Masalah sengketa / Persilisihan, Menghindari biaya yang lebih mahal dikemudian hari. Semua itu dilakukan Juga Agar anda Untung, Agar anda mudah menjual Tanah kerana batasnya sudah jelas dan Legalitasnya lengkap, Agar ahli waris anda tidak bingung mencari tanah tersebut bila anda Mati tiba-tiba (Maaf ini kenyataan...he he he).
Pejual Tanah tersebut tidak selamanya Hidup, kalau Mati tiba-tiba dan anda belum memperjelas batas dan melengkapi dokumen tanah...anda Nanti repot sendiri.
Anda bisa RUGI membeli Tanah....Kenapa bisa ? Bisa ajha kalau Tanah yg anda beli Tidak Sah Milik Penjual, Kalau batasnya tidak Jelas, Kalau Tanahnya tidak punya Akses Jalan, Kalau di Gusur karena tidak sesuai perencanaan pemerintah...Kalau di Ganti rugi, tetap Rugi (maklum pemerintah biasa Ganti rugi, Harusnya ganti Untung) he he he.
Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman pribadi dalam mengurus Tanah sejak tahun 2012 sampai sekarang.

Sekian Tulisan saya, semoga bermanfaat
Maaf banyak kekurangan, saya menanti saran dan kritik serta tambahan
Wassalam....Jumardi daeng bate (15/03/2016)
HP.082347321989 / Email. berkatdoaibu_99@yahoo.com



Berbagai inspirasi desain dari pallet bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu 
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas 
Desain masjid mungil minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Perumahan modern minimalis di gowa sulawesi selatan

Author

My photo
Ali Said, ST
ali said adalah lulusan arsitektur universitas hasanuddin tahun 2010, sehari hari bekerja sebagai profesional arsitek, lebih khusus mendesain rumah dan perumahan, di sela sela kesibukannya juga aktif menulis sebagai blogger desain dan arsitektur

Daftar Isi

Lingkar Media. Powered by Blogger.

Popular Posts 7 days