LINGKAR WARNA: Sangat genting!!! Arsitek biasakan diri bekerja dengan kontrak kerja atau minimal SPK ( surat perintah kerja ) Sangat genting!!! Arsitek biasakan diri bekerja dengan kontrak kerja atau minimal SPK ( surat perintah kerja ) ~ LINGKAR WARNA -->

Friday, September 25, 2015

lihat juga
ENTREPRENEUR ARSITEKTUR
ARSITEK MAKASSAR JASA DESAIN RUMAH GRATIS
SIPTB ( Surat Izin Perencana Teknis Bangunan)
PAMERAN INDOBUILDTECH MAKASSAR
DISKUSI ARSITEK MAKASSAR
STANDAR BIAYA PERENCANAAN RUMAH TINGGAL IAI SULSEL
PORTAL BERITA ARSITEKTUR MAKASSAR
ARSITEK MAKASSAR BANGKIT DAN HADIR BERKARYA
ARSITEK MAKASSAR MEMULAI KEBIASAAN POSITIF 
TAHAP DEMI TAHAP MENDIRIKAN BIRO ARSITEK BERBADAN HUKUM 


gambar ilustrasi
Faktanya adalah bekerja tanpa kontrak merupakan salah satu hal yang menurunkan nilai dari seorang arsitek secara umum ( bagi perorangan mungkin tidak ), sayangnya profesi ini adalah profesi bersama bukan perorangan, ada nilai nilai yang seharusnya kita jaga bersama, bagi sebagian kita mungkin profesi ini hanya sebagai tempat mencari rezeki dan atau tempat berkompetisi itupun fakta, begitulah terkadang kita memahami profesi kita sendiri, sehingga ada waktu dimana kita kurang memperhatikan metodenya (just get the project nothing else), tetapi saat ini kita sedang mengupayakan peran yang lebih bagi profesi arsitek!! loh emang penting begitu??? jawabanya sederhana, budayakan menyerahkan kepada Ahlinya!! waw bisa kepanjangan aku kalau terus membahas ini hehehehe. 



Baiklah, mengapa kita harus membiasakan bekerja dengan kontrak kerja atau minimal SPK, hal ini sangat perlu untuk di perhatikan terutama buat rekan rekan yang baru akan terjun ke dunia profesional atau fresh graduate. Satu hal lagi keseluruhan pembahasan ini adalah dalam konteks sang arsitek memilih jalur freelancer (membuat biro/studio sendiri) untuk memulai praktek profesinya.

Secara umum kita akan membagi pembahasan kedalam tiga pokok pembahasan
1. Masalah-masalah yang ditimbulkan dengan tidak adanya kontrak kerja 
2. Beberapa keuntungan praktek profesi dengan kontrak kerja
3. Impeknya terhadap perkembangan lingkungan profesi
 

1. Masalah-masalah yang ditimbulkan dengan tidak adanya kontrak kerja 

yang pertama. sudah menjadi kebiasaan klien baik di sengaja atau tidak di sengaja, menambah volume pekerjaan, sedikit demi sedikit tak terasa telah memenuhi ruang dan waktu,hehehe. Pada kondisi ini komunikasi verbal penambahan nilai biaya pekerjaan kurang efektif karena berbagai alasan.

yang kedua. Apabila terjadi perselisihan, setiap orang hanya akan saling menyalahkan karena sulitnya mencari titik temu

yang ketiga. Projek bisa saja tidak on skedjul, dengan berbagai alasan. Klien lagi sibuklah, lagi ada urusan inilah, itulah dan masih banyak lagi. Ini tidak positif untuk sebuah biro, apa lagi biro yang masih baru yang sangat butuh dengan aktifitas terskedjule karena alasan manajemen biaya produksi yang harus on time.

yang keempat. Sehebat apapun projeknya, tetap saja statusnya secara administratif unreal project alias project tidak benar benar bisa di klaim dan kapan saja bisa hilang atau lepas.

yang kelima. Apabila projek nya tertunda untuk beberapa waktu yang tidak di tentukan, sulit sekali untuk mempertanyakan kepastian projek, karena orang orang yang terlibat tidak merasa tertekan dengan tidak adanya kontrak kerja. etc

2. Beberapa keuntungan praktek profesi dengan kontrak kerja antara lain.

yang pertama. Perlu di pahami bahwa kontrak kerja merupakan komunikasi terbaik antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dan dapat melindungi kepentingan dua belah pihak

yang kedua. Kontrak kerja memberikan kepastian kepemilikan projek, dan menghindarkan dari owner yang telat dewasa, atau owner sekedar sekedaran (owner disproduktif), percayalah owner seperti ini tidak akan memberi masa depan pada karir profesi anda, owner yang baik akan meminta kontrak kerja atau ketika di sodorkan kontrak kerja mereka menganggap itu adalah hal yang lazim walapun pada beberapa kejadian ada owner "luar biasa" tidak memperdulikan isi kontrak kerja walaupun pekerjaan telah berjalan di luar kontrak.

yang ketiga. Kontrak kerja bisa menjadi rekam jejak profesi, kontrak kerja bisa anda gunakan ketika ingin mengambil sertifikasi keahlian, selain sebagai bukti praktek profesi, informasi yang tertuang dalam kontrak kerja juga adalah informasi yang di butuhkan dalam dokumen administrasi pengurusan SKA jadi bisa sangat membantu.

yang keempat. Kontrak kerja mencegah dari perselisihan, dan sering kali pihak yang dirugikan pada perselisihan ini adalah sang arsitek, dengan adanya kontrak kerja ada dasar yang dapat di jadikan sebagai acuan penilaian terhadap perselisihan yang di maksud.

yang kelima. Dengan membiasakan diri menggunakan kontrak kerja untuk setiap projek, sejatinya anda sedang mebangunan dokumen kualifikasi biro anda, yang akan membuktikan pengalaman kerja biro atau perusahaan.

yang keenam. Apabila terjadi penambahan volume anda bisa meminta kontrak CCO (Contract change order). etc

3. Impeknya terhadap perkembangan lingkungan profesi

Terkadang kontrak kerja mungkin kita anggap sebagai sesuatu yang remeh, toh selama ini pekerjaan saya lancar-lancar saja alhamdulillah =). Apa yang terbahasakan pada poin satu dan dua tidak terjadi pada saya untuk apa saya pikirkan, rejeki sudah ada yang atur, slow down bos!!!...eits tunggu dulu rekan, sekali lagi harus saya ungkapkan sayangnya profesi ini adalah profesi bersama bukan perorangan, ada nilai nilai yang seharusnya kita jaga bersama. Kontrak kerja memberikan informasi bahwa profesi ini adalah profesi yang serius dan secara tidak langsung telah mengedukasi para pengguna jasa dengan pengalaman yang positif terhadap profesi ini. Persepsi yang layak terhadap profesi akan memotivasi dan mendorong kepada lahirnya karya-karya yang positif, karya-karya yang positif akan menghasilkan penikmat karya yang positif dan sering kali mendorong kepada produktifitas, hal ini mungkin kecil di pandangan kita tapi akan memberi impek besar kepada masyarakat secara umum.

Kebiasaan berprofesi seperti ini hanyalah bagian kecil dari permasaalahan-permasalahan yang harus terus kita benahi, cukup sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat. (cnk)



Author

My photo
Ali Said, ST
ali said adalah lulusan arsitektur universitas hasanuddin tahun 2010, sehari hari bekerja sebagai profesional arsitek, lebih khusus mendesain rumah dan perumahan, di sela sela kesibukannya juga aktif menulis sebagai blogger desain dan arsitektur

Daftar Isi

Lingkar Media. Powered by Blogger.

Popular Posts 7 days