LINGKAR WARNA: Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk siapa dan untuk apa? oleh: Mahmud Syaltout Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk siapa dan untuk apa? oleh: Mahmud Syaltout ~ LINGKAR WARNA -->

Sunday, April 03, 2016

4 April 2016
Berikut ini olahan Computer Assisted Qualitative Data Analysis (CAQDAS) terhadap 10 Produk Hukum terkait Reklamasi yang aku dapat dari http://www.jakarta.go.id/v2/produkhukum/search, yaitu:

1. Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU K KEPADA PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL, Tbk
2. Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU I KEPADA PT JALADRI KARTIKA PAKCI
3. Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU F KEPADA PT JAKARTA PROPERTINDO
4. Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra
5. Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun Dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
6. Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Reklamasi Dan Pemanfaatan Ruang Di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta
7. Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
8. Keputusan Gubernur Nomor 1900 Tahun 2009 tentang Pembubaran Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta
9. Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
10. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Dari sini, dapat diketahui bahwa dari kesepuluh peraturan tersebut, reklamasi disebut sebanyak 632 kali, kemudian secara spesifik, menyebut korporasi sebanyak 123 kali dan rakyat atau masyarakat hanya sebanyak 31 kali, dengan kata lain 80% dari produk hukum tersebut lebih berpihak kepada korporasi, dan sisanya, 20% untuk rakyat, lebih jelasnya, lihat gambar 1.

image courtesy by facebook Mahmud Syaltout
 Kemudian, jika ditelisik lebih dekat ke setiap peraturan, maka dapat diketahui bahwa rakyat atau masyarakat hanya hadir dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Soeharto, Djoko Kirmanto/Kementerian PU dan Foke. Sedangkan keberpihakan pada korporasi lebih dari 95% merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Ahok, dan sisanya oleh Foke, lebih jelasnya lihat gambar 2.




image courtesy by facebook Mahmud Syaltout
 Selanjutnya, lebih detil mengenai korporasi dan produk hukum, dapat diketahui bahwa semua PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land), PT Nusantara Regas, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci dan PT Pembangunan Jaya Ancol mendapatkan previlege eksklusif dari produk-produk hukum yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ahok, sedangkan PT PLN (Persero) mendapatkan previlege eksklusif dari produk hukum yang dikeluarkan oleh Foke, lebih jelasnya lihat gambar 3.

image courtesy by facebook Mahmud Syaltout
 Setelah itu, dari sisi peruntukan, jika berdasarkan 10 produk hukum tersebut, maka dapat diketahui bahwa manfaat atau orientasi reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut adalah untuk Perdagangan dan Jasa (26%), kemudian diikuti oleh Perumahan dan Perkantoran (21%), Lingkungan (14%), Sosial (13%), Pelabuhan dan Pelayaran (10%), Mitigasi Bencana, termasuk di dalamnya penanggulangan banjir dan/atau mencegah naiknya air laut atau rob (7%), Perikanan (5%) dan Pariwisata (4%), lebih jelasnya lihat gambar 4.

Tips mendesain panel presentasi desain arsitektur
Mengenali kompetisi desain abal abal. Sangat penting!!!!
Ketahui lima cara mempresentasikan ide konsep gagasan desain arsitektur ini!!!
Mengenal diagram konsep desain arsitektur
Presentasi arsitektur dengan 3d animasi 
image courtesy by facebook Mahmud Syaltout
Lebih detil, dapat diketahui bagaimana manfaat peruntukan reklamasi dari masing-masing produk hukum. Di mana manfaat dari: 1). Aspek perikanan disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Foke dan Djoko Kirmanto/Kementerian PU; 2). Aspek pelabuhan dan pelayaran disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Jokowi, Foke, Djoko Kirmanto/Kementerian PU dan Soeharto; 3). Aspek mitigasi bencana disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Ahok, Jokowi, Foke dan Djoko Kirmanto/Kementerian PU; 4). Aspek perdangan dan jasa disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Foke, Djoko Kirmanto/Kementerian PU dan Soeharto; 5). Aspek pariwisata disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Foke, Djoko Kirmanto/Kementerian PU dan Soeharto; 6). Aspek perumahan dan perkantoran disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Ahok, Foke dan Djoko Kirmanto/Kementerian PU; 7). Aspek lingkungan disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Ahok, Foke dan Djoko Kirmanto/Kementerian PU; dan 8). Aspek sosial disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Jokowi, Foke dan Djoko Kirmanto/Kementerian PU; lebih jelasnya lihat gambar 5.

image courtesy by facebook Mahmud Syaltout
 Akhirnya, kita dapat mengetahui bagaimana orientasi peruntukan reklamasi dari masing-masing stakeholder penandatangan produk hukum mengenai reklamasi, yaitu sebagai berikut: 1). Soeharto: Pelabuhan dan pelayaran, perdagangan dan jasa, dan pariwisata; 2). Djoko Kirmanto/Kementerian PU: Perikanan, pelabuhan dan pelayaran, mitigasi bencana, perdagangan dan jasa, pariwisata, perumahan dan perkantoran, lingkungan dan sosial; 3). Foke: Perikanan, pelabuhan dan pelayaran, mitigasi bencana, perdagangan dan jasa, pariwisata, perumahan dan perkantoran, lingkungan, dan sosial; 4). Jokowi: Pelabuhan dan pelayaran, mitigasi bencana, dan sosial; dan 5). Ahok: Mitigasi bencana, perumahan dan perkantoran, dan lingkungan; lebih jelasnya lihat gambar 6.

image courtesy by facebook Mahmud Syaltout



Berbagai inspirasi desain dari pallet bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu 
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas 
Desain masjid mungil minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Perumahan modern minimalis di gowa sulawesi selatan

Author

My photo
Ali Said, ST
ali said adalah lulusan arsitektur universitas hasanuddin tahun 2010, sehari hari bekerja sebagai profesional arsitek, lebih khusus mendesain rumah dan perumahan, di sela sela kesibukannya juga aktif menulis sebagai blogger desain dan arsitektur

Daftar Isi

Lingkar Media. Powered by Blogger.

Popular Posts 7 days