4 April 2016
Berikut ini olahan Computer Assisted Qualitative Data Analysis (CAQDAS) terhadap 10 Produk Hukum terkait Reklamasi yang aku dapat dari http://www.jakarta.go.id/v2/produkhukum/search, yaitu:
1. Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN IZIN
PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU K KEPADA PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL, Tbk
2. Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU I KEPADA PT JALADRI KARTIKA PAKCI
3. Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU F KEPADA PT JAKARTA PROPERTINDO
4. Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra
5. Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun Dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
6. Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Reklamasi Dan Pemanfaatan Ruang Di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta
7. Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
8. Keputusan Gubernur Nomor 1900 Tahun 2009 tentang Pembubaran Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta
9. Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
10. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta
2. Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU I KEPADA PT JALADRI KARTIKA PAKCI
3. Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PULAU F KEPADA PT JAKARTA PROPERTINDO
4. Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra
5. Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun Dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
6. Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Reklamasi Dan Pemanfaatan Ruang Di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta
7. Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
8. Keputusan Gubernur Nomor 1900 Tahun 2009 tentang Pembubaran Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta
9. Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
10. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Dari sini, dapat diketahui bahwa dari kesepuluh peraturan tersebut,
reklamasi disebut sebanyak 632 kali, kemudian secara spesifik, menyebut
korporasi sebanyak 123 kali dan rakyat atau masyarakat hanya sebanyak 31
kali, dengan kata lain 80% dari produk hukum tersebut lebih berpihak
kepada korporasi, dan sisanya, 20% untuk rakyat, lebih jelasnya, lihat
gambar 1.
image courtesy by facebook Mahmud Syaltout |
Kemudian, jika ditelisik lebih dekat ke setiap peraturan, maka dapat
diketahui bahwa rakyat atau masyarakat hanya hadir dalam produk hukum
yang dikeluarkan oleh Soeharto, Djoko Kirmanto/Kementerian PU dan Foke.
Sedangkan keberpihakan pada korporasi lebih dari 95% merupakan produk
hukum yang dikeluarkan oleh Ahok, dan sisanya oleh Foke, lebih jelasnya
lihat gambar 2.
image courtesy by facebook Mahmud Syaltout |
Selanjutnya, lebih detil mengenai korporasi dan produk hukum, dapat
diketahui bahwa semua PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung
Podomoro Land), PT Nusantara Regas, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri
Kartika Pakci dan PT Pembangunan Jaya Ancol mendapatkan previlege
eksklusif dari produk-produk hukum yang dikeluarkan dan ditandatangani
oleh Ahok, sedangkan PT PLN (Persero) mendapatkan previlege eksklusif
dari produk hukum yang dikeluarkan oleh Foke, lebih jelasnya lihat
gambar 3.
image courtesy by facebook Mahmud Syaltout |
Setelah itu, dari sisi peruntukan, jika berdasarkan 10 produk hukum
tersebut, maka dapat diketahui bahwa manfaat atau orientasi reklamasi
Pantai Utara Jakarta tersebut adalah untuk Perdagangan dan Jasa (26%),
kemudian diikuti oleh Perumahan dan Perkantoran (21%), Lingkungan (14%),
Sosial (13%), Pelabuhan dan Pelayaran (10%), Mitigasi Bencana, termasuk
di dalamnya penanggulangan banjir dan/atau mencegah naiknya air laut
atau rob (7%), Perikanan (5%) dan Pariwisata (4%), lebih jelasnya lihat
gambar 4.
Tips mendesain panel presentasi desain arsitektur
Mengenali kompetisi desain abal abal. Sangat penting!!!!
Ketahui lima cara mempresentasikan ide konsep gagasan desain arsitektur ini!!!
Mengenal diagram konsep desain arsitektur
Presentasi arsitektur dengan 3d animasi
Tips mendesain panel presentasi desain arsitektur
Mengenali kompetisi desain abal abal. Sangat penting!!!!
Ketahui lima cara mempresentasikan ide konsep gagasan desain arsitektur ini!!!
Mengenal diagram konsep desain arsitektur
Presentasi arsitektur dengan 3d animasi
image courtesy by facebook Mahmud Syaltout |
Lebih detil, dapat diketahui bagaimana manfaat peruntukan reklamasi dari
masing-masing produk hukum. Di mana manfaat dari: 1). Aspek perikanan
disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Foke dan Djoko
Kirmanto/Kementerian PU; 2). Aspek pelabuhan dan pelayaran disebut dalam
produk hukum yang dikeluarkan oleh Jokowi, Foke, Djoko
Kirmanto/Kementerian PU dan Soeharto; 3). Aspek mitigasi bencana disebut
dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Ahok, Jokowi, Foke dan Djoko
Kirmanto/Kementerian PU; 4). Aspek perdangan dan jasa disebut dalam
produk hukum yang dikeluarkan oleh Foke, Djoko Kirmanto/Kementerian PU
dan Soeharto; 5). Aspek pariwisata disebut dalam produk hukum yang
dikeluarkan oleh Foke, Djoko Kirmanto/Kementerian PU dan Soeharto; 6).
Aspek perumahan dan perkantoran disebut dalam produk hukum yang
dikeluarkan oleh Ahok, Foke dan Djoko Kirmanto/Kementerian PU; 7). Aspek
lingkungan disebut dalam produk hukum yang dikeluarkan oleh Ahok, Foke
dan Djoko Kirmanto/Kementerian PU; dan 8). Aspek sosial disebut dalam
produk hukum yang dikeluarkan oleh Jokowi, Foke dan Djoko
Kirmanto/Kementerian PU; lebih jelasnya lihat gambar 5.
image courtesy by facebook Mahmud Syaltout |
Akhirnya, kita dapat mengetahui bagaimana orientasi peruntukan reklamasi
dari masing-masing stakeholder penandatangan produk hukum mengenai
reklamasi, yaitu sebagai berikut: 1). Soeharto: Pelabuhan dan pelayaran,
perdagangan dan jasa, dan pariwisata; 2). Djoko Kirmanto/Kementerian
PU: Perikanan, pelabuhan dan pelayaran, mitigasi bencana, perdagangan
dan jasa, pariwisata, perumahan dan perkantoran, lingkungan dan sosial;
3). Foke: Perikanan, pelabuhan dan pelayaran, mitigasi bencana,
perdagangan dan jasa, pariwisata, perumahan dan perkantoran, lingkungan,
dan sosial; 4). Jokowi: Pelabuhan dan pelayaran, mitigasi bencana, dan
sosial; dan 5). Ahok: Mitigasi bencana, perumahan dan perkantoran, dan
lingkungan; lebih jelasnya lihat gambar 6.
image courtesy by facebook Mahmud Syaltout |
Berbagai inspirasi desain dari pallet bekas
Membangun portofolio desain arsitektur
Desain inspiratif dari bronjong batu
Prinsip prinsip desain warna
Desain furniture inspiratif dari kardus bekas
Desain masjid mungil minimalis
SIPTB
Perumahan modern minimalis di kota makassar
Perumahan modern minimalis di gowa sulawesi selatan