Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya
pemenuhan Rumah yang layak huni.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Hunian Berimbang adalah Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang
dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah
menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun
komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai
pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat
kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang.
Ribuan orang lainnya juga meng-KLIK informasi ini:
Inilah daftar istilah istilah projek sipil yang anda harus ketahui!!!
Inspirasi desain taman di depan rumah
Taman tampil semakin cantik dengan penataan cahaya dekoratif
Inspirasi taman stylish di atap rumah
Memanfaatkan sedikit kelebihan tanah menjadi taman rekreatif
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disingkat RP3 adalah
dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata
ruang yang mengacu pada RKP.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten/kota adalah
rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari
RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota,
rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan
kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara
terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi
kabupaten/kota.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya
dalam rencana rinci tata ruang.
Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat
hunian.
Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak
memenuhi syarat.
Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian
skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan
batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan
rencana rinci tata ruang.
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan
sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan
sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perdesaan, pelayanan
jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses perencanaan Lingkungan
Hunian perkotaan, Lingkungan Hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, Permukiman,
Perumahan, Rumah, dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk menghasilkan dokumen rencana
kawasan Permukiman.
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan
Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui
pelaksanaan konstruksi.
Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan
Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan
pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan,
pembangunan, dan pemanfaatan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di
bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang
mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah untuk memperoleh Rumah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan daerah.
Jika anda menyenangi artikel artikel kami, donasikan sedikit waktu like FP kami di bawah ini,
dan share artikel artikel kami. setiap sharing dari anda adalah
semangat baru buat kami untuk terus berkarya. Semoga bermanfaat!!!!